Pengelola Grup Gay Bandung Ditangkap

Polisi Jawa Barat telah menangkap IS dan rekannya IH karena diduga menjalankan halaman Facebook untuk komunitas gay di Bandung, Jawa Barat, dalam kasus pertama kriminalisasi tempat nongkrong LGBT di media sosial.

Mereka menggerebek pada hari Kamis sebuah rumah yang disewa oleh IS, yang diduga menciptakan halaman “Gay Bandung” pada Oktober 2015, di Batununggal, di mana mereka menemukan dua pria itu. Mereka juga menyita lima ponsel dan 25 kondom.

Polisi mengidentifikasi IH sebagai mitra IS.

“Mereka menghubungkan dan menjodohkan orang-orang yang ingin menjalin persahabatan sesama jenis,” wakil direktur khusus kejahatan polisi, Adj. Komisaris Utama Hari Brata mengatakan pada hari Jumat.

Kelompok Facebook dilaporkan memiliki 4.093 pengikut aktif dari berbagai usia, termasuk remaja.

Gelombang sentimen anti-LGBT telah menyapu provinsi konservatif Jawa Barat, dengan meningkatnya kecemasan publik atas kelompok LGBT di media sosial.

Halaman Facebook lain untuk kaum muda gay memicu kontroversi di Kabupaten Garut dua minggu lalu, memicu panggilan dari kepala sekolah untuk melarang siswa LGBT di sekolah.

Pemerintah Kabupaten Cianjur mengeluarkan surat edaran pada hari Senin, menginstruksikan semua kepala kecamatan di kabupaten untuk memastikan bahwa khotbah selama sholat Jumat pada 17 Oktober membahas apa yang disebut bahaya homoseksualitas sebagai gaya hidup.

Instruksi tersebut mengutip laporan Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Cianjur, yang mengklaim bahwa jumlah orang LGBT telah meningkat secara signifikan di kabupaten tersebut.

Menandai tindakan pertama polisi terhadap LGBT

Kasus Bandung menandai tindakan polisi pertama terhadap kelompok LGBT online, yang sering menggunakan interaksi rahasia dalam masyarakat yang sebagian besar konservatif dan religius untuk menghindari penolakan dan kutukan.

Para tersangka telah dituntut berdasarkan Pasal 27 Poin 1 Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (ITE) tentang transmisi dan penyebaran informasi elektronik yang mengandung amoralitas, yang membawa hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Pada bulan Januari, polisi menangkap dua pria di kota Depok karena dugaan prostitusi. Mereka diduga memproduksi video untuk mempromosikan diri dan menarik klien di media sosial.

MA Kosta Rika Legalkan Pernikahan Sesama Jenis

Mahkamah Agung Kosta Rika telah memutuskan bahwa larangan pernikahan sesama jenis di negara itu tidak konstitusional dan diskriminatif.

Putusan pengadilan memberi legislator negara batas waktu 18 bulan untuk mengubah undang-undang saat ini.

Presiden menyambut keputusan itu, mengatakan dia ingin menjamin “tidak ada orang yang akan menghadapi diskriminasi untuk orientasi seksual mereka”.

Namun banyak anggota parlemen yang evangelis yang sangat menentang pernikahan gay.

Seorang hakim Mahkamah Agung, Fernando Castillo, mengatakan pada konferensi pers pada hari Rabu bahwa larangan itu akan secara otomatis berhenti secara legal ada dalam 18 bulan, bahkan jika tidak ada tindakan yang diambil oleh legislatif.

Ruang legislatif memiliki 57 kursi – 14 di antaranya dipegang oleh anggota evangelis.

Putusan akhir hari Rabu sesuai dengan putusan yang dikeluarkan pada bulan Januari oleh Pengadilan Hak Asasi Manusia Inter-Amerika yang mengatakan pernikahan sesama jenis harus diakui oleh semua anggota penandatangannya.

Enrique Sanchez, legislator gay pertama negara itu, mengatakan kepada AFP bahwa dia tidak percaya majelis akan membuat perubahan hukum di antara mereka.

Dia adalah anggota Partai Aksi Warga, yang dipimpin oleh Presiden Carlos Alvarado yang berkuasa di platform pro-LGBT.

Presiden Alvarado adalah mantan penyanyi rock dan novelis, yang memenangkan pemilihan presiden pada bulan April setelah kampanye di mana hak LGBT menjadi isu utama.

Dia mengalahkan pendeta injili lawan Fabricio Alvarado, yang bersumpah akan menentang putusan Pengadilan Hak Asasi Manusia tentang hak-hak sesama jenis.

Pro-kontra LGBT

Permasalahan LGBT memang dipandang sebagai salah satu isu yang sangat serius. Bagi sebagian orang, LGBT merupakan suatu penyakit yang seharusnya tidak dibiarkan apalagi dilegalkan karena akan menyangkut berbagai hal. Disisi lain, banyak juga yang mendukung LGBT dan menolak diskriminasi terhadap pernikahan pasangan sejenis.

Beberapa negara sangat menolak keras LGBT, seperti halnya Indonesia.

Di Indonesia, LGBT memang menjadi salah satu isu hangat dan menjadi suatu permasalahan yang banyak ditolak oleh mayoritas masyarakat Indonesia yang notabenya memegang erat agama dan hal seperti LGBT mutlak dilarang dan membaut pelaku LGBT masih tidak mendapat ruang gerak.