Gubernur Bengkulu Diamankan KPK

Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) dan diamankan di Mapolsek bengkulu. Ridwan Mukti tertangkap tangan oleh KPK bersama istrinya, Lili Madari.

Selain menangkan Gubernur Bengkulu dan Istri, KPK juga turut mengamankan 2 orang kontraktor asal Bengkulu. Penangkapan Ridwan Mukti ini diduga berhubungan dengan proyek peningkatan jalan yang sedang berjalan.

Sehubungan dengan kasus tangkap tangan ini, keempat-nya dikabarkan akan segera diangkut ke Jakarta untuk mendalami kasus lebih dalam. Penangkapan ini pun sudah dipastikan oleh Polda bengkulu yang mengatakan keempatnya telah diamankan di Mapolda.
Gubernur Bengkulu Diamankan KPK

Tentunya kabar penangnkapan Gubernur Bengkulu ini membuat kaget banyak pihak. Seorang pejabat daerah tertangkap tangan oleh KPK membuat sorotan besar terjadi kepada pimpinan daerah lainnya yang mungkin saja akan mengalami hal serupa.

KPK sendiri telah mengamankan ruang kerja Gubernur Bengkulu ini. Guna mendalami informasi lebih lanjut, bersama 3 orang lainnya, Ridwan Mukti segera diberangkatkan ke Jakarta.

Wakil Presiden, Yusuf Kalla sendiri mengetahui kabar tersebut sangat menyayangkan pejabat daerah selevel Gubernur melakukan hal yang sangat tidak terpuji. Korupsi dipejabat daerah memang sering kali mencoreng institusi pemerintah terlebih memang kepercayaan dari masyarakat sendiri masih rendah. Dengan kasus yang dialami oleh Gubernur Bengkulu ini, maka bertambah satu kasus lagi tentang pejabat daerah setingkat Gubernur yang ditangkap KPK.

Seorang Pria Ditangkap Terkait Ancaman Granat ke Mapolsek Malangbong

Seorang Pria Ditangkap Terkait Ancaman Granat ke Mapolsek Malangbong Seorang pria berinisial A diamankan karena melakukan ancaman pelemparan granat ke Mapolsek Malangbong. Polisi sendiri sudah mengidintifikasi bahwa penemuan granat yang dibawah oleh pelaku merupakan granat asli, namun granat tersebut sudah tidak aktif lagi.

A yang berusia 36 tahun diamankan oleh pihak kepolisian karena mengancam akan melakukan peledakan dengan granat ke Mapolsek Malangbong. Awalnya tersangka datang ke Mapolsek dan meminta bantuan kepada pihak kepolisian mengenai kasus pencurian yang dialami oleh saudaranya. Saat pria ini diminta untuk masuk pada ruangan, A nekat mengeluarkan granat dan mengancam akan meledakkan granat yang ternyata sudah tidak aktif lagi tersebut.

Aksi nekat A ini memang terbilang sangat nekat, karena memang ia melakukan percobaan terorisme dikantor kepolisian. Dengan kasus yang saat ini menimpa A, pria 36 tahun ini pun terancam hukuman lebih dari 15 tahun pencara.

A saat ini melanggar Pasal 7 UU RI Nomor 15 Tahun 2003 jo Perpu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Terorisme.

Pria yang berdomisili di Kabupaten Bandung ini masih terus dimintai keterangan mengenai asal muasal granat yang didapatkan. Kapolres Garut, AKBP Novri Turangga mengatakan dalam keterangannya masih ingin terus melakukan pendalaman tentang asal muasal barang yang dibawah oleh A dan juga motif apa yang membuat tersangka nekat melakukan ancaman pelemparan granat di Mapolres.

Pada akhir-akhir ini memang sedang maraknya kembali beberapa penyerangan terorisme. Ancaman granat ini bisa jadi adalah salah satu ancaman yang tidak boleh dipandang sebelah mata, karena mungkin saja hal ini adalah rencana besar yang sudah direncanakan orang dibelakangnya.