Bupati Cirebon Tambah Daftar Pejabat Korupsi

Bupati Cirebon Tambah Daftar Pejabat Korupsi

Lagi dan lagi, pejabat tinggi negara tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) karena diduga melakukan jual beli jabatan. Kali ini, KPK menangkap Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadi Sastra terkait dengan jual beli jabatan serta terima suap untuk kasus proyek dan perizinan.

KPK menyita uang tunai Rp 385 juta dalam Operasi Tangkap Tangan(OTT) dari Bupati Cirebon tersebut. Tak lama berselang dari penangkapan, PDI-P selaku partai yang mengusung dan juga kader partai itu langsung melakukan pemecatan terhadap Sunjaya.

Selain mengamankan uang tunai, KPK juga mendapati bukti transaksi perbankan berupa slip setoran dan transfer senilai Rp 6.425.000.000. Penangkapan ini mendapati 6 orang termasuk Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto. Dari 6 orang ini, hanya Sunjaya Purwadi dan Gatot Rachmanto yang ditetapkan tersangka oleh KPK.

Bupati Cirebon ini akan dijerat Pasal 2 huruf a atau huruf b atau Pasal dan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menambah daftar pejabat tinggi yang terjerat korupsi

Terjeratnya Sunjaya Purwadi Sastra sebagai kepala daerah yang ditangkap oleh KPK menambah daftar panjang kepala daerah yang berurusan dengan KPK. Bupati Cirebon ini menjadi nama ke-100 sebagai kepala daerah yang tersangkut tindak pidana korupsi.

Sejak didirikan tahun 2002 silam, KPK telah melakukan pemrosesan untuk 19 kepala daerah pada kasus Bupati Cirebon ini.

Tertangkapnya Bupati Cirebon dan deretan nama panjang kepala daerah yang terjerat korupsi tentu membuat semakin banyaknya masyarakat yang tidak mempercayai kepala daerahnya sendiri. Berbagai kepala daerah yang dipilih oleh masyarakat melalui Pemilu tentu merasakan dampak langsung dengan terjeratnya kepala daerah pilihannya itu.

Perilaku tindak pidana korupsi memang sangat merugikan bagi masyarakat. Dengan berbagai kecurangan yang dilakukan, masyarakat terkena dampak langsung dengan apa yang dilakukan oleh kepala daerah atau pejabat tinggi negara lainnya.

Ini menjadi catatan bagi masyarakat untuk Pemilu 2019 mendatang, jangan pernah mau memilih Caleg yang memiliki latar belakang kasus korupsi. Karena seperti kata pepatah, lebih baik menghindari daripada mengobati bukan?