Taufik Kurniawan Ditahan KPK

Hanya selang beberapa hari sejak kedatangan Amien Rais ke kantor KPK, kini Taufik Kurniawan yang merupakan kader PAN akhirnya ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh pihak KPK.

Taufik Kurniawan merupakan kader PAN yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPR. Ditetapkannya Taufik sebagai tersangka membuat ia dikabarkan akan dipecat oleh partai dan diminta untuk mengundurkan diri dari posisinya di DPR.

KPK menahan Taufik karena dinyatakan terkait kasus suap Rp 3,65 miliar dari Muhamad Yahya Fuad selaku Bupati Kebumen. Kasus ini pun membuat Taufik harus rela di-non aktifkan dari partai dan juga posisinya di DPR.

Sekjen PAN Eddy Soeparno mengatakan pihaknya akan segera melakukan rapat internal untuk membahas nasib Taufik baik di PAN maupun di DPR.

Sebelumnya KPK telah memanggil Taufik, tetapi dari 2 kali panggilan – Taufik mangkir dan menghadiri panggilan KPK sehingga dicekal oleh KPK untuk tidak boleh keluar negeri sementara waktu. Setelah mendatangi KPK, rupanya politisi PAN ini langsung ditahan oleh pihak KPK.

Amien Rais akan kembali sambangi KPK?

Sebelumnya, politis PAN Amien Rais mendatangi KPK dan ingin bertemu dengan para pimpinan KPK terkait dengan pencekalan terhadap Taufik Kurniawan. Nyatanya, setelah memenuhi panggilan, Taufik langsung diringkus oleh KPK.

Penahanan Taufik ini bukan tidak mungkin akan mendapat perlawan dari Amien Rais yang sebelumnya juga keberatan terhadap pencekalan yang dilakukan KPK terhadap Taufik.

Ditetapkannya Taufik sebagai tersangka dalam kasus suap senilai Rp 3,65 miliar ini bisa saja membuat Amien Rais akan kembali mendatangi KPK.

Sebelumnya, Amien Rais melakukan serangan terhadap KPK khususnya pimpinan KPK karena dianggap tebang pilih dalam menangani berbagai kasus. Ingin menemui pimpinan KPK, Amien mengatakan dirinya ingin melakukan kajian tentang permasalahan hukum dengan pihak KPK.

Taufik Kurniawan merupakan salah satu kader penting PAN, sehingga bukan tidak mungkin Amien Rais akan melakukan pembelaan khususnya karena ia menganggap ada keganjalan terhadap kasus yang diarahkan pada Taufik.

Saat ditahan oleh KPK, Taufik hanya mengatakan bahwa sehebat apa pun skenario manusia, skenario Tuhan-lah yang lebih hebat. Dari statemen tersebut, Taufik tampaknya tidak terima jika dikatakan terlibat dalam kasus itu.

Penyidikan masih terus dilakukan guna memastikan status Taufik.

Bupati Cirebon Tambah Daftar Pejabat Korupsi

Lagi dan lagi, pejabat tinggi negara tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) karena diduga melakukan jual beli jabatan. Kali ini, KPK menangkap Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadi Sastra terkait dengan jual beli jabatan serta terima suap untuk kasus proyek dan perizinan.

KPK menyita uang tunai Rp 385 juta dalam Operasi Tangkap Tangan(OTT) dari Bupati Cirebon tersebut. Tak lama berselang dari penangkapan, PDI-P selaku partai yang mengusung dan juga kader partai itu langsung melakukan pemecatan terhadap Sunjaya.

Selain mengamankan uang tunai, KPK juga mendapati bukti transaksi perbankan berupa slip setoran dan transfer senilai Rp 6.425.000.000. Penangkapan ini mendapati 6 orang termasuk Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto. Dari 6 orang ini, hanya Sunjaya Purwadi dan Gatot Rachmanto yang ditetapkan tersangka oleh KPK.

Bupati Cirebon ini akan dijerat Pasal 2 huruf a atau huruf b atau Pasal dan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menambah daftar pejabat tinggi yang terjerat korupsi

Terjeratnya Sunjaya Purwadi Sastra sebagai kepala daerah yang ditangkap oleh KPK menambah daftar panjang kepala daerah yang berurusan dengan KPK. Bupati Cirebon ini menjadi nama ke-100 sebagai kepala daerah yang tersangkut tindak pidana korupsi.

Sejak didirikan tahun 2002 silam, KPK telah melakukan pemrosesan untuk 19 kepala daerah pada kasus Bupati Cirebon ini.

Tertangkapnya Bupati Cirebon dan deretan nama panjang kepala daerah yang terjerat korupsi tentu membuat semakin banyaknya masyarakat yang tidak mempercayai kepala daerahnya sendiri. Berbagai kepala daerah yang dipilih oleh masyarakat melalui Pemilu tentu merasakan dampak langsung dengan terjeratnya kepala daerah pilihannya itu.

Perilaku tindak pidana korupsi memang sangat merugikan bagi masyarakat. Dengan berbagai kecurangan yang dilakukan, masyarakat terkena dampak langsung dengan apa yang dilakukan oleh kepala daerah atau pejabat tinggi negara lainnya.

Ini menjadi catatan bagi masyarakat untuk Pemilu 2019 mendatang, jangan pernah mau memilih Caleg yang memiliki latar belakang kasus korupsi. Karena seperti kata pepatah, lebih baik menghindari daripada mengobati bukan?

Auditor BPK Ditangkap KPK Terkait Pemberian Motor Gede

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan seorang auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena diduga menerima sebuah motor gede sebagai sogokan.

Auditor, yang diidentifikasi sebagai SK, diduga telah menerima hadiah dari Harley Davidson dari perorangan di perusahaan jasa tol PT Jasa Marga, sebagai imbalan atas pengaburannya pada ketidakberesan keuangan pada perusahaan milik negara.

“Auditor BPK yang dicurigai ditugaskan untuk mengaudit Jasa Marga dan dia menemukan penyimpangan dan kemudian dia meminta hadiah. Sepeda Harley Davidson,” kata seorang sumber di KPK seperti dikutip tempo.co.

Penyidik ​​KPK pindah untuk menangkap tersangka pada hari Rabu.

Dihubungi terpisah, juru bicara BPK Yudi Ramdan Budiman mengatakan bahwa auditor yang bersangkutan telah dikenai pemeriksaan internal sejak 5 September tahun ini.

“Kami telah melakukan penyelidikan mulai 5 September. Tapi itu lebih merupakan masalah etis. KPK akan menangani penyelidikan kriminal,” kata Yudi seperti dikutip tempo.co.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa KPK dan BPK akan membuat pernyataan bersama terkait penyidikan pada hari Jumat.

Tentu ini menambah kasus pada lembaga pemeriksaan keuangan yang terjerat kasus suap. Mengenai hal tersebut, pihak-pihak terkait memang sudah seharusnya diberikan sanksi yang lebih tegas jika terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang seperti halnya kasus mengenai motor gede ini.

Audit sendiri merupakan salah satu hal yang sering dilakukan oleh pihak terkait seperti halnya BPK untuk melihat dan memastikan kevalidan data yang ada. Tentu ini menjadi hal yang memalukan, mengingat sogokan merupakan salah satu kasus korupsi yang sangat populer dan sudah menjadi rahasia umum ada beberapa pegawai instantasi terkait yang sudah sering melakukan hal serupa.

Gubernur Bengkulu Diamankan KPK

Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) dan diamankan di Mapolsek bengkulu. Ridwan Mukti tertangkap tangan oleh KPK bersama istrinya, Lili Madari.

Selain menangkan Gubernur Bengkulu dan Istri, KPK juga turut mengamankan 2 orang kontraktor asal Bengkulu. Penangkapan Ridwan Mukti ini diduga berhubungan dengan proyek peningkatan jalan yang sedang berjalan.

Sehubungan dengan kasus tangkap tangan ini, keempat-nya dikabarkan akan segera diangkut ke Jakarta untuk mendalami kasus lebih dalam. Penangkapan ini pun sudah dipastikan oleh Polda bengkulu yang mengatakan keempatnya telah diamankan di Mapolda.
Gubernur Bengkulu Diamankan KPK

Tentunya kabar penangnkapan Gubernur Bengkulu ini membuat kaget banyak pihak. Seorang pejabat daerah tertangkap tangan oleh KPK membuat sorotan besar terjadi kepada pimpinan daerah lainnya yang mungkin saja akan mengalami hal serupa.

KPK sendiri telah mengamankan ruang kerja Gubernur Bengkulu ini. Guna mendalami informasi lebih lanjut, bersama 3 orang lainnya, Ridwan Mukti segera diberangkatkan ke Jakarta.

Wakil Presiden, Yusuf Kalla sendiri mengetahui kabar tersebut sangat menyayangkan pejabat daerah selevel Gubernur melakukan hal yang sangat tidak terpuji. Korupsi dipejabat daerah memang sering kali mencoreng institusi pemerintah terlebih memang kepercayaan dari masyarakat sendiri masih rendah. Dengan kasus yang dialami oleh Gubernur Bengkulu ini, maka bertambah satu kasus lagi tentang pejabat daerah setingkat Gubernur yang ditangkap KPK.