KPI Himbau Media Terkait Penyangan Berita Terorisme

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah mengeluarkan pemberitahuan yang melingkar kepada badan penyiaran publik, jaringan televisi dan radio untuk tidak melakukan uji siaran langsung terkait dengan terorisme.

Dalam edaran yang dirilis pada hari Jumat, KPI mengatakan itu membuat keputusan untuk menegakkan otoritas pengadilan, memastikan keberhasilan pengadilan, melindungi keamanan petugas pengadilan dan saksi, serta mengekang potensi penyebaran ideologi ekstrim dan mencegah orang-orang dari mengidolakan teroris.

Dalam sebuah diskusi tentang siaran langsung dari percobaan teror pada 28 Mei, juru bicara Polisi Nasional Insp. Jendral Setyo Wasisto mengatakan liputan uji coba teror yang berlangsung lama mungkin meningkatkan simpati dari orang-orang tertentu dan menjadikan tersangka teroris sebagai teladan.

Ini bisa menginspirasi orang, yang tidak yakin dan tidak tertarik pada awalnya, menjadi tertarik [dalam terorisme].”

Setyo mengatakan polisi telah menerima protes keras di seluruh dunia ketika gambar tersangka serangan teror Bali melambai dan tersenyum menjadi viral. “‘Bagaimana bisa [teroris] mendapatkan ruang sebesar itu?’ Itu yang mereka katakan, ”kenang Setyo.

Imam Wahyudi, anggota Dewan Pers, mengatakan pemerintah harus memperhatikan baik konten media dan kepentingan publik.

Masyarakat tidak hanya membutuhkan informasi tentang masalah ini tetapi juga jaminan bahwa mereka dapat memiliki kehidupan yang baik, aman dan damai,” kata Iman.

Siaran langsung sidang teroris

Pada tanggal 25 Mei, tiga hari sebelum diskusi, sidang Aman Abdurrahman, ideolog kunci untuk gerakan Negara Islam di Indonesia, ditangguhkan sebentar karena bunyi seperti ledakan.

Setelah diselidiki ternyata bunyi tersebut bersumber bukan dari bom atau bahan yang berbahaya.

Dengan hal ini, KPI menghimbau segala sesuatu yang berhubunga ndengan isu terorisme sebaiknya tidak sembarangan ditayangkan khususnya saat live. Memang isu terorisme beberapa hari terakhir menjadi isu yang sangat sering diangkat ke media karena memang terjadi beberapa serangan terorisme yang terjadi dibeberapa daerah yang ada di Indonesia. Ini juga terjadi secara berentetan sehingga membuat pemberitaan terorisme terus di blow-up.

Seorang Pria Ditangkap Terkait Ancaman Granat ke Mapolsek Malangbong

Seorang Pria Ditangkap Terkait Ancaman Granat ke Mapolsek Malangbong Seorang pria berinisial A diamankan karena melakukan ancaman pelemparan granat ke Mapolsek Malangbong. Polisi sendiri sudah mengidintifikasi bahwa penemuan granat yang dibawah oleh pelaku merupakan granat asli, namun granat tersebut sudah tidak aktif lagi.

A yang berusia 36 tahun diamankan oleh pihak kepolisian karena mengancam akan melakukan peledakan dengan granat ke Mapolsek Malangbong. Awalnya tersangka datang ke Mapolsek dan meminta bantuan kepada pihak kepolisian mengenai kasus pencurian yang dialami oleh saudaranya. Saat pria ini diminta untuk masuk pada ruangan, A nekat mengeluarkan granat dan mengancam akan meledakkan granat yang ternyata sudah tidak aktif lagi tersebut.

Aksi nekat A ini memang terbilang sangat nekat, karena memang ia melakukan percobaan terorisme dikantor kepolisian. Dengan kasus yang saat ini menimpa A, pria 36 tahun ini pun terancam hukuman lebih dari 15 tahun pencara.

A saat ini melanggar Pasal 7 UU RI Nomor 15 Tahun 2003 jo Perpu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Terorisme.

Pria yang berdomisili di Kabupaten Bandung ini masih terus dimintai keterangan mengenai asal muasal granat yang didapatkan. Kapolres Garut, AKBP Novri Turangga mengatakan dalam keterangannya masih ingin terus melakukan pendalaman tentang asal muasal barang yang dibawah oleh A dan juga motif apa yang membuat tersangka nekat melakukan ancaman pelemparan granat di Mapolres.

Pada akhir-akhir ini memang sedang maraknya kembali beberapa penyerangan terorisme. Ancaman granat ini bisa jadi adalah salah satu ancaman yang tidak boleh dipandang sebelah mata, karena mungkin saja hal ini adalah rencana besar yang sudah direncanakan orang dibelakangnya.