Seorang Pria Ditangkap Terkait Ancaman Granat ke Mapolsek Malangbong

Seorang Pria Ditangkap Terkait Ancaman Granat ke Mapolsek Malangbong Seorang pria berinisial A diamankan karena melakukan ancaman pelemparan granat ke Mapolsek Malangbong. Polisi sendiri sudah mengidintifikasi bahwa penemuan granat yang dibawah oleh pelaku merupakan granat asli, namun granat tersebut sudah tidak aktif lagi.

A yang berusia 36 tahun diamankan oleh pihak kepolisian karena mengancam akan melakukan peledakan dengan granat ke Mapolsek Malangbong. Awalnya tersangka datang ke Mapolsek dan meminta bantuan kepada pihak kepolisian mengenai kasus pencurian yang dialami oleh saudaranya. Saat pria ini diminta untuk masuk pada ruangan, A nekat mengeluarkan granat dan mengancam akan meledakkan granat yang ternyata sudah tidak aktif lagi tersebut.

Aksi nekat A ini memang terbilang sangat nekat, karena memang ia melakukan percobaan terorisme dikantor kepolisian. Dengan kasus yang saat ini menimpa A, pria 36 tahun ini pun terancam hukuman lebih dari 15 tahun pencara.

A saat ini melanggar Pasal 7 UU RI Nomor 15 Tahun 2003 jo Perpu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Terorisme.

Pria yang berdomisili di Kabupaten Bandung ini masih terus dimintai keterangan mengenai asal muasal granat yang didapatkan. Kapolres Garut, AKBP Novri Turangga mengatakan dalam keterangannya masih ingin terus melakukan pendalaman tentang asal muasal barang yang dibawah oleh A dan juga motif apa yang membuat tersangka nekat melakukan ancaman pelemparan granat di Mapolres.

Pada akhir-akhir ini memang sedang maraknya kembali beberapa penyerangan terorisme. Ancaman granat ini bisa jadi adalah salah satu ancaman yang tidak boleh dipandang sebelah mata, karena mungkin saja hal ini adalah rencana besar yang sudah direncanakan orang dibelakangnya.