Pemerintah Cabut Kewenangan Sertifikasi Halal MUI

Pemerintah telah mencabut wewenang Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengesahkan produk halal, menyusul peresmian Lembaga Sertifikasi Halal oleh Menteri Agama Lukman Halim Saifuddin pada hari Kamis.

Pembentukan badan ini didasarkan pada UU No. 33/2014 tentang jaminan produk halal.

Lukman mengatakan, agensi tersebut tidak diperbolehkan mengumpulkan uang dari pelaku usaha untuk menerbitkan sertifikat. “Kami akan membuatnya sesederhana mungkin. Tidak akan ada biaya sertifikasi sama sekali. Ini adalah layanan online, “katanya seperti dilansir kontan.co.id.

Peresmian agensi tersebut mengakhiri kewenangan MUI untuk menerbitkan sertifikat halal.

Wakil ketua MUI Zainut Tauhid Sa’adi menyambut baik keputusan pemerintah tersebut, mengatakan bahwa MUI berada di balik penyusunan Undang-Undang Jaminan Produk Halal dan pembentukan badan tersebut.

“Apa pun yang berkaitan dengan perlindungan dan jaminan produk halal sekarang menjadi tanggung jawab pemerintah,” Zainut menambahkan dalam sebuah pernyataan pada hari Jumat.

Dia mengungkapkan harapan bahwa akan ada kepastian hukum mengenai persyaratan sertifikasi halal dengan pembentukan badan tersebut.

“Kami harus mendukungnya dan penegakan hukum harus mulai menerapkan undang-undang,” kata Zainut, menambahkan bahwa mendapatkan sertifikasi halal tidak diwajibkan.

Selama ini, MUI merupakan lembaga resmi yang memberikan label halal untuk produk seperti makanan atau lainnya. Dengan peraturan baru ini, otomatis MUI tidak lagi menjadi acuan utama dalam produk halal di Indonesia.

Indonesia yang merupakan mayoritas penduduknya Islam memang mewajibkan setiap produk yang dijual kepasaran harus memiliki label halal terlebih dahulu. Ini merupakan kebijakan untuk perlindungan konsumen dimana masyarakat mayoritas sendiri beragama Islam sehingga produk-produk ini harus terlebih dahulu mendapatkan label halal.