Indonesia Menghentikan Pelayanan Pada Penambang Yang Gagal Bayar Pajak

Mulai 1 Januari, pemerintah akan berhenti memberikan layanan kepada perusahaan pertambangan yang gagal membayar pajak mereka pada tahun 2017, kata Direktur Jenderal Sumber Daya Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Bambang Gatot Ariyono.

Dalam sebuah surat tertanggal 23 November, kementerian tersebut meminta beberapa lembaga pemerintah untuk berhenti melayani perusahaan pertambangan terlepas dari apakah mereka memiliki status yang bersih dan jelas (CnC) atau tidak. Ini akibat karena telah gagal untuk menghormati kewajiban pajak mereka.

“Lembaga terkait akan memblokir perusahaan dan menolak untuk melayani mereka,” kata Bambang, seperti dilansir kontan.co.id pada hari Kamis. Dia mencontohkan, perusahaan tersebut tidak mendapatkan rekomendasi ekspor.

Surat tersebut dialamatkan, antara lain ke Direktorat Jenderal Hukum Penegakan Hukum Kementerian Hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dinas Bea dan Cukai dan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.

Bambang mengatakan bahwa hukuman berat dibutuhkan, karena banyak pemegang izin usaha pertambangan (IUP) belum membayar pajaknya, dengan pajak yang belum dibayar sebesar Rp 4,3 triliun (US $ 301 juta).

Pemerintah telah mengeluarkan 9.704 izin pertambangan, 6.565 untuk perusahaan yang dinilai sebagai CnC dan yang lainnya untuk perusahaan yang belum mencapai status CnC.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Kementerian Hukum dan HAM Fredi Haris menyatakan dukungannya untuk memindahkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan kesiapannya untuk berhenti melayani perusahaan yang gagal membayar pajak.

Ancaman ini merupakan langkah serius yang diambil oleh pemerintah Indonesia terhadap perusahaan tambang yang tidak dapat membayar kewajibannya. Tentunya kewajiban ini sangatlah perlu dilunasi guna untuk melanjutkan kerjasama antara perusahaan tambang dengan pemerintah selaku badan yang menyediakan wewenang terhadap memberikan izin menambang.

Dengan pembangunan yang terus digenjot oleh Presiden Jokowi, pembayaran pajak merupakan salah satu alternatif yang dapat digunakan untuk menjalankan rencana pembangunan. Berbagai sektor pajak tengah diincar oleh pemerintah khususnya bagi perusahaan yang bermasalah dengan perpajakan, ini menjadi alternatif untuk memenuhi beberapa kebutuhan biaya pembangunan infrastruktur dalam pemerintahan Jokowi.