KPK Investigasi Kasus RAPBD Jambi

Seorang saksi dalam kasus suap yang terkait dengan musyawarah rancangan RAPBD 2018 Jambi telah mengembalikan sebagian dari uang sogokan tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Beberapa pejabat pemerintah Jambi dituduh menyuap anggota DPRD Jambi untuk memastikan kehadiran anggota dewan dalam rapat musyawarah anggaran draft.

“Penyidik ​​kami telah menerima uang suap dari seorang individu yang terkait dengan kasus tersebut,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah seperti dikutip kompas.com, di Jakarta, Sabtu. “Ini bisa menjadi faktor yang meringankan dalam kasus ini.”

Pejabat yang diduga terlibat dalam penyelidikan tersebut adalah: bertindak sekretaris daerah Jambi Erwan Malik, asisten regional ketiga Jambi Saipudin dan bertindak Kepala Dinas Pekerjaan Umum Jambi Arfan.

Sementara anggota DPRD Jambi Supriono dituduh menerima suap.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menemukan uang suap sebesar Rp 4,7 miliar (US $ 347,330) dalam sebuah operasi sengatan baru-baru ini.

Penyidik ​​KPK mengatakan bahwa dana tersebut ditujukan untuk anggota Dewan Legislatif Jambi, untuk memastikan bahwa mereka akan menyetujui rancangan anggaran daerah provinsi tersebut pada 2018.

Dilaporkan bahwa beberapa anggota dewan berencana untuk melewati rapat persetujuan anggaran karena tidak ada “jaminan” dari pemerintah Jambi.

“Jaminan” disini mengacu pada uang sogok, yang kerap disebut uang ketok (uang persetujuan).

Kasus RAPBD Provinsi Jambi ini juga mencuatkan nama dari Gubernur Jambi, Zumi Zola. Gubernur Jambi tersebut juga mengatakan kesiapannya apabila dipanggil oleh KPK untuk dimintai keterangan lebih lanjut tentang permasalahan ini.

Zumi Zola merupakan Gubernur Jambi yang mendapat banyak perhatian bahkan sebelum kasus ini. Gubernur Jambi tersebut merupakan mantan artis, dan beberapa waktu sempat viral dikarenakan mengamuk melihat banyaknya petugas rumah sakit yang tidur ketika sedang jadwal menjaga.